Jumat, 04 November 2011

Pengidap HIV/AIDS Diusulkan Terima Santunan Kematian


Ketua Tim Penilai Kinerja Pelayanan Publik Nasional Noviana Andrina mengusulkan kepada Pemerintah Kabupaten Kudus memberikan santunan kematian kepada pengidap HIV/AIDS yang meninggal.

"Orang yang terserang HIV/AIDS bukan semata-mata karena disebabkan oleh satu hal. Tapi banyak hal dan ada yang secara tak sengaja terserang virus mematikan itu," ujar Noviana usai penilaian kinerja penyelenggaraan pelayanan publik di Kudus, Jawa Tengah, Jumat (4/11).

Dia berharap, tidak ada diskriminasi terhadap penderita HIV/AIDS yang meninggal. Selain mengkritisi soal santunan kematian, Noviana juga "menguliti" persyaratan yang harus dipenuhi ahli waris yang dianggap terlalu rumit karena mesti memiliki kartu BLT/Jamkesmas/Jamkesda.

Noviani mengemukakan, kualitas pelayanan publik masih tergantung kepada figur pemimpin sehingga ketika terjadi pergantian pemimpin, kualitas pelayanannya juga berubah. Menurut dia, kualitas pelayanan publik belum memiliki sistem yang berkesinambungan sehingga kualitasnya tak bisa dipertahankan.

Untuk memperkuat pelayanan publik sehingga terjadi hubungan kepastian hukum antara penyelenggara pelayanan publik dengan masyarakat, katanya, pemerintah membuat Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Standar Pelayanan Publik dan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Ganti Rugi Pelayanan Publik.     

Berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Kudus Nomor 23 Tahun 2008 tentang Pemberian Bantuan Uang Duka Bagi Penduduk Kabupaten Kudus Yang Meninggal Dunia, proses pencairan santunan kematian tersebut maksimal selama sepekan setelah pengajuan.

Persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan santunan kematian yakni harus berdomisili tetap di wilayah Kabupaten Kudus dibuktikan dengan KTP dan memiliki kartu BLT/Jamkesmas/Jamkesda. Pengajuan santunan untuk warga yang meninggal tidak memiliki ahli waris dapat digantikan oleh orang yang mengurus pembiayaan untuk perawatan kematian dan penguburan.

Namun, harus dibuktikan dengan surat keterangan dari ketua RT, RW, kepala desa atau lurah setempat, serta KTP warga yang meninggal. Program santunan kematian tersebut tidak berlaku untuk warga yang meninggal karena bunuh diri, terinfeksi virus HIV/AIDS, dan terlibat dalam perbuatan melanggar hukum.

Besarnya santunan yang diberikan kepada masing-masing ahli waris yakni meninggal karena sakit atau kematian biasa sebesar satu juta rupiah dan meninggal karena kecelakaan Rp2,5 juta. (sumber)

0 komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Design by Agung Nugroho | Bloggerized by Beyuk - Premium Blogger Themes | Holigans