Minggu, 10 Februari 2013

Orgasme Bisa Bikin Buta?

Photo Apakah benar orgasme membuat orang menjadi buta? Bisa saja terjadi, walaupun kemungkinannya sangat kecil.

Catatlah bahwa retina harus menerima cukup aliran darah agar mata berfungsi normal. Sementara itu, seks dapat menaikkan vasoconstrictor, yaitu hormon yang menyebabkan penyempitan pembuluh darah secara temporer.

Jika Anda mengalaminya secara berlebihan, atau jika sensitif terhadap hormon ini, pembuluh darah di mata dapat tersumbat dan Anda mengalami kebutaan sementara.

Disfungsi ereksi terjadi dengan cara yang mirip. Itulah alasan Viagra, sejenis vasodilator (lawan dari vasoconstrictor), diresepkan. Sekali lagi, hal ini, menurut catatan medis, langka terjadi.

Kebutaan akibat orgasme memang pernah dialami seorang pria Denmark. Buang jauh-jauh pikiran tentang kebutaan akibat orgasme. Anda seharusnya lebih mengkhawatirkan jatuh cinta. sumber

Raih Klimaks dengan Posisi Jongkok

PhotoJika butuh resolusi seks baru, coba gaya untuk meraih the big O dengan The Hitch.

Posisi ini mengharuskan pria berada di atas dalam keadaan jongkok dengan badan membelakangi wanita. Minta si dia berbaring dan mengangkat serta melebarkan kedua kakinya. Kemudian, memposisikan tubuh tepat di atas Miss Cheerful dan taraaa... pertunjukkan dimulai!

Yang terbaik dari posisi ini adalah pria memegang kontrol total atas permainan. Karena pria bisa pegang kendali, mulai seberapa cepat, pelan atau agak kasar. 

Posisi ini juga memudahkan wanita untuk mengakses bagian tubuh belakang, seperti stimulasi anal, jika Anda menginginkannya.

Bahkan, mampu memaksimalkan stimulasi dinding Mrs. Cheerful dengan kontaksi otot-otot di Miss Cheerful atau dengan menutup dan membuka paha. Cara ini juga membantu Mr. Happymenggosok klitorisnya.  SUMBER

4 Mitos Seputar Herpes


4 Mitos Seputar Herpes
PENYAKIT menular akibat hubungan seksual semakin mengintai.

Menurut data U.S. Centers for Disease Control and Prevention, sekitar 1 dari 6 orang dewasa di Amerika Serikat mengidap herpes, penyakit menular melalui hubungan seks (Sexually Transmitted Disease – STD) yang terjadi akibat virus herpes simplex. Agar terhindar dari penyakit berbahaya ini, Anda perlu tahu fakta dan mitos seputar herpes.
Mitos: Saya tidak mengidap herpes jika saya tidak merasa sakit
Herpes bisa hinggap dalam tubuh selama bertahun-tahun tanpa gejala yang jelas terlihat. Itulah sebabnya, banyak orang yang tidak sadar jika mereka mengidap herpes. Gejala yang lazim terlihat ialah luka kecil di sekitar alat kelamin yang bentuknya seperti jerawat dengan cairan bening di dalamnya. Luka ini menimbulkan rasa perih seperti terbakar.
Mitos: Saya tidak mungkin mengidap herpes jika saya tidak melakukan hubungan seks
Herpes ditularkan melalui kontak fisik dengan pengidap, tidak hanya melalui hubungan seks. Ini berarti Anda dapat tertular lewat berciuman, seks oral, atau bahkan hanya dengan menyentuh area kulit yang terkena herpes. Menggunakan kondom dapat mengurangi resiko penularan herpes melalui hubungan seks, namun keampuhannya tidak 100%.
Mitos: Herpes dapat disembuhkan
Di film The Hangover, ayah Alan (diperankan Jeffrey Tambor) memberi nasehat kepada calon menantunya, Doug (Justin Bartha), “What happens in Vegas, stays in Vegas. Except herpes, it will come back to you – Apa yang terjadi di Vegas, tetap ada di Vegas. Kecuali herpes, penyakit itu akan kembali padamu.” Ya, sekali Anda terkena herpes, virus itu akan ada dalam tubuh Anda selamanya. Kabar baiknya, para pakar medis telah menemukan pengobatan yang mencegah luka akibat herpes sering muncul. Jika biasanya luka-luka ini muncul dua kali dalam setahun, setelah diobati hanya akan muncul sekali saja.
Mitos: Pengidap herpes tidak bisa punya keturunan
Inilah yang paling ditakutkan para pengidap herpes. Kekhawatiran akan menularkan herpes pada si kecil membuat para wanita cemas. Tapi tenang saja, riset membuktikan, tak sedikti pengidap herpes yang melahirkan bayi yang sehat, tanpa terkena virus dari sang ibu. Jika herpes menjalar di area vagina, dokter akan menyarankan untuk melakukan proses kelahiran melalui metode Caesar. sumber

3 Posisi Seks Paling Berbahaya!


3 Posisi Seks Paling Berbahaya!
MENCOBA posisi seks baru dapat menghangatkan hubungan intim bersama pasangan.
Tapi hati-hati memilih posisi, jangan sampai berakhir dengan insiden. Ouch!
1. The Body BuilderBagaimana melakukannya? Posisi ini dinamakan The Body Builder karena diperlukan tubuh sekuat atlet binaraga dalam melakukannya. Mulai dengan berdiri sambil bersandar ke dinding dan pria berdiri di hadapan wanita. Perlahan-lahan, lingkarkan kedua kaki ke pinggang pasangan seperti koala yang sedang memanjat batang pohon. Lingkarkan kedua tangan di pundak pasangan.Apa resikonya?Gesekan antara punggung dengan dinding dapat menimbulkan lecet. Begitu pula dengan keringat yang membanjiri area dada yang dapat menyebabkan posisi gerakan tubuh menjadi licin. Beban tubuh Anda sepenuhnya bertumpu pada pasangan. Jika si dia tidak sanggup membopong Anda, bisa-bisa ambruk seketika.
2. London BridgeBagaimana melakukannya? Ibarat jembatan London yang melengkung di bagian bawahnya, seperti itulah posisi ini diaplikasikan. Pria dalam posisi kayang, kemudian perlahan wanita naik di atas Mr.P dan siap melakukan penetrasi.Apa resikonya? Kekuatan ada di tangan dan kaki pria. Penetrasi yang menggebu-gebu dapat membuat kekuatan tubuh pasangan menjadi lemah dan mudah terjatuh. Apalagi, si dia harus memposisikan kepalanya menghadap ke bawah, sehingga rentan membuat kepala menjadi pening. Jika Anda bukan atlet senam Olimpiade, kami sarankan untuk tidak mencoba posisi ini.
3. The Incline LegsBagaimana melakukannya? Pria dalam posisi berbaring dengan kaki ke atas agak ditekuk. Wanita berjongkok di atas Mr.P dengan jari kaki jinjit. Apa resikonya? Dalam posisi ini, penis akan dipaksa untuk menekuk ke depan, padahal otot-otot penis tidak difungsikan untuk itu. Beban tubuh wanita ada di jari kaki, seperti penari balet. Jika kaki kurang kuat, Anda dapat terjatuh dan menyebabkan Mr. Happy menjadi patah. Ouch! sumber

Kenali Gratifikasi Seksual


Harta, tahta dan wanita. Inilah wajah terbaru para koruptor negeri ini. Harta selalu dikejar dan dicari dengan cara apapun. Halal dan haram, hantam habis. Setelah harta berlimpah ruah, kedudukan- atau jabatan (tahta) juga mereka inginkan. Tak peduli bagaimana pun caranya, yang jelas, punya harta berarti bisa mendapatkan kedudukan di negeri ini. Tak hanya habis sampai disitu. Setelah tahta didapat, mereka akan mencari bermacam kepuasan lainnya, termasuk mencari wanita demi memuaskan nafsu birahinya. Bisa bobrok negara kita karena ulah para koruptor ini!

Pasca tertangkapnya M bersama AF dalam kasus dugaan impor daging sapi di Kementan beberapa pekan yang lalu, telah membuka mata kita atas adanya dugaan praktek gratifikasi seksual di kalangan para pejabat atau penyelenggara negara kita. Meski akhinya, M dibebaskan karena tidak terbukti terlibat dalam kasus tersebut, akan tetapi isu eksistensi gratifikasi seksual di negeri ini tidak serta merta hilang begitu saja. Kita berharap ada kelanjutan atas keberadaan gratifikasi seksual ini. Lembaga anti korupsi negeri ini harus dituntut untuk mencari para pelaku tindak pidana gratifikasi seksual yang masih berkeliaran bebas disekitar kita.
Ditengah memanasnya kabar eksistensi gratifikasi seksual ini, banyak komentar berdatangan. Ada beberapa pihak yang mengatakan bahwa gratifikasi jenis ini sulit ditindak lanjuti karena undang-undang korupsi yang ada saat ini belum memadai. Tapi, dilain pihak, ada yang mengatakan sebaliknya. Setelah sebelumnya membedah sesaat undang-undang tipikor, akhirnya Penulis sendiri berkesimpulan bahwa gratifikasi seksual dapat ditindak lanjuti menggunakan undang-undang tipikor. Meski begitu, undang-undang tersebut belum mampu mengakomodir seluruh aspek dalam gratifikasi seksual. Undang-undang tipikor mengatur tentang ketentuan sanksi terhadap pelaku pemberi dan penerima gratifikasi seksual, akan tetapi belum memuat ketentuan sanksi terhadap pelaku perempuan pemberi layanannya. Di rasa perlu menerapkan sanksi hukum bagi perempuan pemberi layanan seksual ini, karena ia dikategorikan sebagai pihak yang turut serta dalam tindak pidana gratifikasi seksual. Dia telah ikut serta mendukung dan merusak citra bangsa ini. Selain itu, mengingat komentar yang dilontarkan oleh Ketua MK, Mahfud MD, terkait gratifikasi seksual yang mengatakan bahwa banyak pejabat atau penyelenggara negara melakukan penyimpangan kebijakan oleh karena dimintai oleh perempuan pemberi layanan tersebut, maka jelas sudah bahwa ia juga merupakan aktris yang berperan sebagai penyambung lidah pemberi gratifikasi ini. Maka, sudah selayaknya KPK mengkaji kembali undang-undang tipikor yang kita miliki saat ini. Jika perlu, perihal gratifikasi seksual dapat diatur dengan undang-undang tersendiri agar lebih mudah dipahami.
Secara yuridis substansi, pengertian gratifikasi adalah pemberian suatu barang bernilai, baik berwujud atau tidak berwujud terhadap pegawai negeri, pejabat atau penyelenggara negara dengan maksud agar mereka melakukan atau tidak melakukan suatu hal yang bertentangan dengan kewajiban dan tugasnya. Jika mengacu pada pengertian tersebut, maka gratifikasi berupa layanan seksual terhadap pejabat atau penyelenggara negara dapat dikonklusikan sebagai tindak pidana gratifikasi yang merupakan saudara dari tindak pidana korupsi. Ketentuan yang mengatur gratifikasi seksual ini dapat dijumpai pada penjelasan pasal 12 B undang-undang tipikor. Di dalam undang-undang tersebut terdapat frasa “fasilitatas lainnya”. Maksud dari frasa tersebut jika digabungkan dengan kalimat sebelumnya, maka bermakna bahwa gratifikasi dapat dilakukan dengan pemberian melalui fasilitas lainnya. Dalam hal ini, layanan seksual dapat kita hubungkan dengan frasa tersebut.
Praktek gratifikasi seksual dapat kita samakan dengan praktek korupsi. Mereka sama-sama tergolong sebagai kejahatan laten. Hanya saja, pada gratifikasi seksual, meski telah ditemukan, sangat sulit untuk dibuktikan. Hal ini senada dengan pengakuan KPK yang selama ini belum pernah mendapatkan laporan terkait dugaan gratifikasi tersebut. Sebenarnya gratifikasi seksual ini memang ada, hanya saja jarang sekali tampak ke permukaan. Menurut salah satu anggota Komisi di DPR RI, praktek ini sudah ada sejak zaman kerajaan dulu. Senada dengan komentar itu, Ketua MK RI, Mahfud MD mengatakan bahwa sajian berupa layanan seksual kerap disediakan pada setiap perjalanan dinas ke daerah-daerah. Namun, demikian, pihak KPK menyebutkan bahwa mereka tindak pidana gratifikasi seksual akan lebih mudah diusut dalam keadaan para pelaku tertangkap tangan. Atau, jika tidak begitu, akan lebih mudah diusut jika perempuan pemberi layanan seksual itu sendiri dapat bekerja sama dengan KPK dan mengakui bahwa memang benar dirinya merupakan “hadiah” bagi pejabat atau penyelenggara. Selain itu, penggunaan perangkat elektronik seperti alat rekam suara, kamera dan video juga dapat difungsikan dalam membongkar praktek gratifikasi ini. Bukti rekaman suara, foto atau pun gambar bergerak dapat menjadi alat bukti yang kuat dalam membongkar dan menjerat para pelaku gratifikasi ini.
Kiranya, tak diragukan lagi jika masyarakat juga sudah mengetahui fenomena gratifikasi seksual ini sejak lama. Namun, karena memang sulit dibuktikan, maka masyarakat tak bisa berbuat banyak. Akhirnya, terpaksa mereka membiarkannya. Bahkan mahfud mengungkapkan bahwa selama ini banyak laporan yang masuk kepadanya terkait tindak pidana gratifikasi seksual ini. Lagi-lagi karena sulit dibuktikan itulah, ia tak dapat melaporkannya kepada KPK. Bahkan jika bisa dibuktikan, ada keragu-raguan tentang dapat tidaknya dijerat dengan ketentuan undang-undang yang ada saat ini. Dengan kondisi ini, maka sudah sepantasnya KPK dan legislator dapat bertindak cepat dan sigap melakukan penjabaran seluruh aspek gratifikasi seksual agar dapat menindak tegas pihak-pihak yang terkait dengan praktek gratifikasi ini. Penulis merasa, kiranya bijak jika ketentuan hukum gratifikasi ini diatur secara terpisah dengan undang-undang tipikor. Mengingat undang-undang tipikor sudah mengalami satu kali perubahan, dan dari perubahan itu sendiri sudah membuat dua undang-undang yang sama tapi tidak satu buku, maka dirasa akan menyebabkan pihak masyarakat kebingungan jika suatu ketika memerlukan undang-undang tersebut. Perlu diingat bahwa kebutuhan akan undang-undang bukan hanya untuk akademisi dan praktisi hukum saja, melainkan juga untuk masyarakat luas.
Namun, terlepas dari apapun dan bagaimanapun undang-undang itu akan diundangkan, yang jelas, semoga KPK dapat segera membongkar seluruh praktek gratifikasi seksual yang terjadi di negeri ini. Tentunya kita semua berharap demikian. Untuk itulah, peran serta kita (masyarakat) pun dituntut harus turut aktif dan agresif dalam mendukung upaya KPK ini. Kedepan, semoga ada masyarakat yang melaporkan kejahatan ini disertai dengan bukti-bukti kuat dan akurat. sumber

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Design by Agung Nugroho | Bloggerized by Beyuk - Premium Blogger Themes | Holigans