Jumat, 11 November 2011

Edan, Uang Bulanan Rp 50 Juta Habis untuk Gigolo

Hati suami mana yang tidak terluka bila menemukan istrinya sedang bermesraan dengan lelaki lain di kamar kos yang sengaja disewa untuk melampiaskan nafsu birahinya.
Itulah yang dialami BO (48), ia memergoki istrinya RE (39) sedang tidur bersama selingkuhannya HC. Kemudian BO pun langsung melaporkaan apa yang dilihatnya ke Polres Jakarta Selatan.
Alangkah semakin bergejolaknya amarah sang suami, ketika bersama anggota Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Jakarta Selatan, BO mendatangi kamar kos di jalan Pedurenan,Pancoran pagi tadi. Di dalam kamar, BO mendapati sang istri bersama selingkuhannya.
"Lakinya pakai celana pendek, kaos singlet. Sedangkan istri saya telanjang bulat," kata BO di Mapolres Jakarta Selatan, Selasa (8/11/2011).
Sebenarnya sudah sejak tiga bulan lalu BO merasa curiga dengan tingkah laku istrinya. RE kerap kali pulang malam dalam keadaan mabuk. "Bila ditanya, ia tidak bisa menjawab, malah jadi bertengkar," ujar BO. Kecurigaan semakin kuat ketika suster dan sopir BO, mengatakan pernah melihat RE bermesraan dengan HC.
"Suster saya pernah lihat mereka ciuman. Sopir saya pernah disuruh antar sepatu ke kos cowok itu," ungkap BO.
Semenjak istrinya berhubungan dengan HC yang diketahui sebagai gigolo kelas atas, uang bulanan yang diberikan suaminya selalu habis. Bahkan istrinya sering tak pulang ke rumah. "Uang bulanan Rp 50 juta habis. Sepertinya kasih gigolo itu," ucapnya.
Kini pintu maaf bagi sang istri sudah tertutup, meskipun sudah dikaruniai tiga anak, BO tetap akan memenjarakan RE bersama selingkuhannya tersebut.
Bahkan dalam waktu dekat ini BO berencana menggugat cerai istrinya. "Saya ingin ceraikan dia, biar proses hukum tetap berjalan," ujarnya.
Pantauan wartawan, hingga malam tadi, polisi masih berada di kos-kosan yang dijadikan tempat RE dan HC bercumbu layaknya suami isteri untuk kepentingan penyelidikian.
Kanit PPA Polres Jakarta Selatan AKP Fitri mengakui kejadian tersebut. BO melaporkan RE dan HC dengan pasal 284 KUHP tentang Perzinahan. "Saat ini kita masih lakukan penyelidikan," katanya singkat.

sumber

0 komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Design by Agung Nugroho | Bloggerized by Beyuk - Premium Blogger Themes | Holigans