Minggu, 10 Februari 2013

3 Posisi Seks Paling Berbahaya!


3 Posisi Seks Paling Berbahaya!
MENCOBA posisi seks baru dapat menghangatkan hubungan intim bersama pasangan.
Tapi hati-hati memilih posisi, jangan sampai berakhir dengan insiden. Ouch!
1. The Body BuilderBagaimana melakukannya? Posisi ini dinamakan The Body Builder karena diperlukan tubuh sekuat atlet binaraga dalam melakukannya. Mulai dengan berdiri sambil bersandar ke dinding dan pria berdiri di hadapan wanita. Perlahan-lahan, lingkarkan kedua kaki ke pinggang pasangan seperti koala yang sedang memanjat batang pohon. Lingkarkan kedua tangan di pundak pasangan.Apa resikonya?Gesekan antara punggung dengan dinding dapat menimbulkan lecet. Begitu pula dengan keringat yang membanjiri area dada yang dapat menyebabkan posisi gerakan tubuh menjadi licin. Beban tubuh Anda sepenuhnya bertumpu pada pasangan. Jika si dia tidak sanggup membopong Anda, bisa-bisa ambruk seketika.
2. London BridgeBagaimana melakukannya? Ibarat jembatan London yang melengkung di bagian bawahnya, seperti itulah posisi ini diaplikasikan. Pria dalam posisi kayang, kemudian perlahan wanita naik di atas Mr.P dan siap melakukan penetrasi.Apa resikonya? Kekuatan ada di tangan dan kaki pria. Penetrasi yang menggebu-gebu dapat membuat kekuatan tubuh pasangan menjadi lemah dan mudah terjatuh. Apalagi, si dia harus memposisikan kepalanya menghadap ke bawah, sehingga rentan membuat kepala menjadi pening. Jika Anda bukan atlet senam Olimpiade, kami sarankan untuk tidak mencoba posisi ini.
3. The Incline LegsBagaimana melakukannya? Pria dalam posisi berbaring dengan kaki ke atas agak ditekuk. Wanita berjongkok di atas Mr.P dengan jari kaki jinjit. Apa resikonya? Dalam posisi ini, penis akan dipaksa untuk menekuk ke depan, padahal otot-otot penis tidak difungsikan untuk itu. Beban tubuh wanita ada di jari kaki, seperti penari balet. Jika kaki kurang kuat, Anda dapat terjatuh dan menyebabkan Mr. Happy menjadi patah. Ouch! sumber

Kenali Gratifikasi Seksual


Harta, tahta dan wanita. Inilah wajah terbaru para koruptor negeri ini. Harta selalu dikejar dan dicari dengan cara apapun. Halal dan haram, hantam habis. Setelah harta berlimpah ruah, kedudukan- atau jabatan (tahta) juga mereka inginkan. Tak peduli bagaimana pun caranya, yang jelas, punya harta berarti bisa mendapatkan kedudukan di negeri ini. Tak hanya habis sampai disitu. Setelah tahta didapat, mereka akan mencari bermacam kepuasan lainnya, termasuk mencari wanita demi memuaskan nafsu birahinya. Bisa bobrok negara kita karena ulah para koruptor ini!

Pasca tertangkapnya M bersama AF dalam kasus dugaan impor daging sapi di Kementan beberapa pekan yang lalu, telah membuka mata kita atas adanya dugaan praktek gratifikasi seksual di kalangan para pejabat atau penyelenggara negara kita. Meski akhinya, M dibebaskan karena tidak terbukti terlibat dalam kasus tersebut, akan tetapi isu eksistensi gratifikasi seksual di negeri ini tidak serta merta hilang begitu saja. Kita berharap ada kelanjutan atas keberadaan gratifikasi seksual ini. Lembaga anti korupsi negeri ini harus dituntut untuk mencari para pelaku tindak pidana gratifikasi seksual yang masih berkeliaran bebas disekitar kita.
Ditengah memanasnya kabar eksistensi gratifikasi seksual ini, banyak komentar berdatangan. Ada beberapa pihak yang mengatakan bahwa gratifikasi jenis ini sulit ditindak lanjuti karena undang-undang korupsi yang ada saat ini belum memadai. Tapi, dilain pihak, ada yang mengatakan sebaliknya. Setelah sebelumnya membedah sesaat undang-undang tipikor, akhirnya Penulis sendiri berkesimpulan bahwa gratifikasi seksual dapat ditindak lanjuti menggunakan undang-undang tipikor. Meski begitu, undang-undang tersebut belum mampu mengakomodir seluruh aspek dalam gratifikasi seksual. Undang-undang tipikor mengatur tentang ketentuan sanksi terhadap pelaku pemberi dan penerima gratifikasi seksual, akan tetapi belum memuat ketentuan sanksi terhadap pelaku perempuan pemberi layanannya. Di rasa perlu menerapkan sanksi hukum bagi perempuan pemberi layanan seksual ini, karena ia dikategorikan sebagai pihak yang turut serta dalam tindak pidana gratifikasi seksual. Dia telah ikut serta mendukung dan merusak citra bangsa ini. Selain itu, mengingat komentar yang dilontarkan oleh Ketua MK, Mahfud MD, terkait gratifikasi seksual yang mengatakan bahwa banyak pejabat atau penyelenggara negara melakukan penyimpangan kebijakan oleh karena dimintai oleh perempuan pemberi layanan tersebut, maka jelas sudah bahwa ia juga merupakan aktris yang berperan sebagai penyambung lidah pemberi gratifikasi ini. Maka, sudah selayaknya KPK mengkaji kembali undang-undang tipikor yang kita miliki saat ini. Jika perlu, perihal gratifikasi seksual dapat diatur dengan undang-undang tersendiri agar lebih mudah dipahami.
Secara yuridis substansi, pengertian gratifikasi adalah pemberian suatu barang bernilai, baik berwujud atau tidak berwujud terhadap pegawai negeri, pejabat atau penyelenggara negara dengan maksud agar mereka melakukan atau tidak melakukan suatu hal yang bertentangan dengan kewajiban dan tugasnya. Jika mengacu pada pengertian tersebut, maka gratifikasi berupa layanan seksual terhadap pejabat atau penyelenggara negara dapat dikonklusikan sebagai tindak pidana gratifikasi yang merupakan saudara dari tindak pidana korupsi. Ketentuan yang mengatur gratifikasi seksual ini dapat dijumpai pada penjelasan pasal 12 B undang-undang tipikor. Di dalam undang-undang tersebut terdapat frasa “fasilitatas lainnya”. Maksud dari frasa tersebut jika digabungkan dengan kalimat sebelumnya, maka bermakna bahwa gratifikasi dapat dilakukan dengan pemberian melalui fasilitas lainnya. Dalam hal ini, layanan seksual dapat kita hubungkan dengan frasa tersebut.
Praktek gratifikasi seksual dapat kita samakan dengan praktek korupsi. Mereka sama-sama tergolong sebagai kejahatan laten. Hanya saja, pada gratifikasi seksual, meski telah ditemukan, sangat sulit untuk dibuktikan. Hal ini senada dengan pengakuan KPK yang selama ini belum pernah mendapatkan laporan terkait dugaan gratifikasi tersebut. Sebenarnya gratifikasi seksual ini memang ada, hanya saja jarang sekali tampak ke permukaan. Menurut salah satu anggota Komisi di DPR RI, praktek ini sudah ada sejak zaman kerajaan dulu. Senada dengan komentar itu, Ketua MK RI, Mahfud MD mengatakan bahwa sajian berupa layanan seksual kerap disediakan pada setiap perjalanan dinas ke daerah-daerah. Namun, demikian, pihak KPK menyebutkan bahwa mereka tindak pidana gratifikasi seksual akan lebih mudah diusut dalam keadaan para pelaku tertangkap tangan. Atau, jika tidak begitu, akan lebih mudah diusut jika perempuan pemberi layanan seksual itu sendiri dapat bekerja sama dengan KPK dan mengakui bahwa memang benar dirinya merupakan “hadiah” bagi pejabat atau penyelenggara. Selain itu, penggunaan perangkat elektronik seperti alat rekam suara, kamera dan video juga dapat difungsikan dalam membongkar praktek gratifikasi ini. Bukti rekaman suara, foto atau pun gambar bergerak dapat menjadi alat bukti yang kuat dalam membongkar dan menjerat para pelaku gratifikasi ini.
Kiranya, tak diragukan lagi jika masyarakat juga sudah mengetahui fenomena gratifikasi seksual ini sejak lama. Namun, karena memang sulit dibuktikan, maka masyarakat tak bisa berbuat banyak. Akhirnya, terpaksa mereka membiarkannya. Bahkan mahfud mengungkapkan bahwa selama ini banyak laporan yang masuk kepadanya terkait tindak pidana gratifikasi seksual ini. Lagi-lagi karena sulit dibuktikan itulah, ia tak dapat melaporkannya kepada KPK. Bahkan jika bisa dibuktikan, ada keragu-raguan tentang dapat tidaknya dijerat dengan ketentuan undang-undang yang ada saat ini. Dengan kondisi ini, maka sudah sepantasnya KPK dan legislator dapat bertindak cepat dan sigap melakukan penjabaran seluruh aspek gratifikasi seksual agar dapat menindak tegas pihak-pihak yang terkait dengan praktek gratifikasi ini. Penulis merasa, kiranya bijak jika ketentuan hukum gratifikasi ini diatur secara terpisah dengan undang-undang tipikor. Mengingat undang-undang tipikor sudah mengalami satu kali perubahan, dan dari perubahan itu sendiri sudah membuat dua undang-undang yang sama tapi tidak satu buku, maka dirasa akan menyebabkan pihak masyarakat kebingungan jika suatu ketika memerlukan undang-undang tersebut. Perlu diingat bahwa kebutuhan akan undang-undang bukan hanya untuk akademisi dan praktisi hukum saja, melainkan juga untuk masyarakat luas.
Namun, terlepas dari apapun dan bagaimanapun undang-undang itu akan diundangkan, yang jelas, semoga KPK dapat segera membongkar seluruh praktek gratifikasi seksual yang terjadi di negeri ini. Tentunya kita semua berharap demikian. Untuk itulah, peran serta kita (masyarakat) pun dituntut harus turut aktif dan agresif dalam mendukung upaya KPK ini. Kedepan, semoga ada masyarakat yang melaporkan kejahatan ini disertai dengan bukti-bukti kuat dan akurat. sumber

Ciri-ciri ABG Yang Telah Melakukan Hubungan Seks Pra-nikah

UNTUK PARA IBU DAN AYAH

SEKS = jenis kelamin, organ reproduksi; SEKS MANIAC = manusia yang mempunyai nafsu seks  yang sangat berlebihan; SEKSUAL = segala sesuatu yang berhubungan dengan jenis kelamin – persetubuhan laki-laki dan perempuan; SEKSUALITAS = Ciri, sifat, peran seks; dorongan seks; kehidupan seks.
Secara sederhana, seks, seksual, dan seksualitas, merupakan sesuatu yang indah, karena merupakan ciptaan TUHAN; sesuatu yang suci untuk suami-isteri; bertujuan untuk prokreasi atau pertambahan kuantitas [jumlah] umat manusia. Seks juga merupakan salah satu bentuk pengungkapan kasih sayang sekaligus  puncak kemesraan antara suami-isteri, agar terlahir atau ada generasi penerus.
Seks, Seksual, dan Seksualitas seringkali merupakan sesuatu  yang  mudah dan biasa, tetapi bagi beberapa orang -ataupun kelompok masyarakat- adalah hal tabu dan terlarang.  Konsep yang dualistis ini menjadikan sikap dan pandangan terhadap perilaku seks dan seksuaslitaspun menjadi berbeda. Ada orang yang menganggap seks dan seksualitas tidak perlu dibahas, karena manusia akan memahaminya berdasarkan dorongan naluri seksual dalam dirinya. Tetapi ada juga yang ingin mengetahui seluk beluknya dengan baik dan benar sehingga mempunyai penilaian yang tidak keliru tentang seks dan seksualitas.
Dengan demikian, seks menjadi sesuatu yang mudah, tetapi sekaligus sering merupakan permasalahan yang mencolok serta cukup kompleks.  Kompleksitas tersebut terjadi karena menyangkut hubungan intim suami-isteri, serta pemahaman dan penghayatan seks bagi anak-anak dalam tumbuh kembangnya. sumber

Senin, 04 Juni 2012

FOTO: Konser Telanjang Lady Gaga Yang Menuai Kontroversi


Mungkin karena ini yang membuat Tokoh tokoh di Indonesia menentang keras Lady Gaga konser di Indonesia, pakaian yang sangat minim dan transparan dengan mengumbar payudara tanpa rasa malu yang di pertontonkan kepada penggemar yang rata rata laki - laki, konser Lady Gaga di Indonesia saat ini masih simpang siur,belum ada kepastian dan menunggu keputusan dari pihak - pihak terkait.


FPI dan MUI masih menentang keras sampai detik ini dan masih menuai Pro Kontra dengan para penggemar Lady Gaga, dan sejatinya tiket masih di perjual belikan sampai sekarang, kita tunggu saja nanti apakah Lady Gagabakal konser atau Batal Konser

Berikut Foto Foto Seronok Lady Gaga saat konser nyaris telanjang/bugilmempertontonkan bagian payudaranya di balut dengan kain tipis namun masih kelihatan jelas, 

Foto- Foto Lady Gaga Nyaris Bugil
Foto memek lady gaga, foto lady gaga telanjang kelihatan payudaranya ini,foto bugil lady gaga lengkap, foto payudara toge toket gedenya lady gaga kelihatan, foto konser lady gaga telanjang kelihatan susu dan payudaranya, foto telanjang lady gaga waktu konser, foto lady gaga bugil kelihatan memeknya




















Video Telanjang Lady Gaga Saat Konser


Beredar Foto Mesra Syahrini dengan Pria Lain Di Internet

Penyanyi Syahrini tak pernah lepas dari kontroversi. Baru-baru ini beredar di forum internet foto-foto Syahrini mesra dengan pria tapi bukan Bubu.

Dalam salah satu foto itu, pelantun lagu 'Sesuatu' itu terlihat duduk di pangkuan sang pria. Namun, sampai saat ini belum diketahui identitas pria tersebut.

Sementara pada foto lainnya terlihat Syahrini dan sang pria tak kalah mesranya. Syahrini pun nampak mencium pipi pria tersebut.





Siapakah dia? Apakah pria itu adalah mantan kekasih Syahrini yang tak pernah terungkap ke publik?


sumber

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Design by Agung Nugroho | Bloggerized by Beyuk - Premium Blogger Themes | Holigans